Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah tahun 2019.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan ada keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
"Diharapkan dapat meringankan pajak di masyarakat," kata Faisal di Balai Kota Jakarta, Senin (16/9).