Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menepati janjinya untuk mempercepat proses perampingan organisasi di ASN. Ia telah meneken surat edaran nomor 393 tahun 2019 mengenai langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi.
Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet, surat edaran itu berisi sembilan langkah strategis dan konkret untuk menyederhanakan birokrasi.
"Kesembilan langkah itu dimulai dengan mengintensifkan unit kerja eselon III, IV dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi," demikian dikutip dari situs tersebut pada Selasa (19/11).
Kemudian, dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang kena dampak dari kebijakan tersebut. Lalu, diidentifikasi masing-masing jabatan struktural apakah setara dengan posisi baru fungsional yang nantinya akan ia duduki.
Apakah dengan adanya penghapusan tiga posisi eselon ini, pemerintah akan memberhentikan sekitar 400 ribu orang yang sudah bekerja di sana?
