Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemerintah Kelola Rp354 Miliar Dana Undian Gratis Berhadiah
Dok.Kemensos

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengelola dana sebesar Rp354 miliar dari penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah. Itu adalah salah satu sumber pendanaan penanganan masalah kesejahteraan sosial. Uang tersebut bersumber dari partisipasi masyarakat, yaitu dana kesejahteraan sosial yang dihimpun dari dunia usaha.

"Secara khusus, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang bersedia menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Sosial. Ini dalam rangka mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan, khususnya pajak atas hadiah undian," kata Menteri Sosial Agus Gumiwang di Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (26/3).

1. Total penerimaan hasil Undian Gratis Berhadiah senilai Rp354 miliar

Dok.Kemensos

Dari penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah Tahun 2018, kata Agus, penerimaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang sebesar Rp102 miliar. Kemudian, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp752 juta, dan penerimaan pajak penghasilan atas hadiah sebesar Rp251 miliar.

"Dengan demikian, total penerimaan tahun 2018 dari penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah sebesar kurang lebih Rp354 miliar," kata Agus.

2. Kemensos mengelola dana hibah langsung sebesar Rp64 miliar

Dok.IDN Times/Istimewa

Dari Rp354 miliar penerimaan tahun 2018 dari penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah, yang dikelola langsung oleh Kemensos adalah dana hibah langsung sebesar Rp102 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp64 miliar telah disalurkan untuk membantu penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

"Di antaranya santunan, penanganan korban bencana alam dan bencana sosial, bantuan komunitas adat terpencil, bantuan rehabilitasi sosial bagi anak, penyandang disabilitas, dan korban penyalahgunaan NAPZA, serta penanganan fakir miskin," ungkapnya.

3. Total hasil pengumpulan sumbangan tahun 2018 sebesar Rp394 miliar

IDN Times/Kementerian Sosial

Agus menjelaskan, sumber pendanaan lain adalah dana hasil penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB) oleh masyarakat secara langsung. Dana tersebut tidak dikelola oleh Kemensos, melainkan dikelola dan disalurkan langsung oleh masyarakat.

Berdasarkan data perizinan dan laporan akuntabilitas yang masuk ke Kementerian Sosial, dana yang terkumpul dari hasil pengumpulan sumbangan tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp394 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, olah raga, sarana umum (sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, jembatan, sarana lingkungan, dan MCK), rehabilitasi rumah tidak layak huni, dan penanganan korban bencana alam.

"Khusus untuk bencana NTB dan Sulteng, dana PUB yang terkumpul sebesar Rp150 miliar," jelasnya.

4. Regulasi pemerintah untuk menghindari penyelewengan

Dok.IDN Times/Istimewa

Menurut Agus, data jumlah dana hasil pengumpulan sumbangan bisa jauh lebih besar jika seluruh masyarakat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai regulator, pemerintah berkewajiban untuk mengeluarkan regulasi guna menjamin terciptanya transparansi dan akuntabilitas, terciptanya tertib administrasi, dan terjaminnya penyaluran bantuan kepada masyarakat yang berhak atau membutuhkan.

"Regulasi pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk membatasi partisipasi masyarakat. Melainkan untuk menghindari penyelewengan atau salah kelola dan melindungi hak-hak penyumbang atau penderma, hak-hak pengelola sumbangan, dan hak-hak penerima sumbangan," kata Agus.

Editorial Team