Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Dukung Tertib Kartu Prabayar

Kesepakatan baru terjadi antara pemerintah Indonesia dengan operator telekomunikasi. Rencananya masyarakat Indonesia yang ingin membeli kartu sim card untuk handphone diharuskan untuk membawa kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), passport atau Kartu Keluarga (KK). Kartu identitas ini nantinya akan dicatat oleh petugas khusus yang sudah ditunjuk oleh selular operator. 

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20151017/card2.jpg

Penertiban terhadap kartu prabayar ini dilakukan karena banyak penyalahgunaan nomor telepon untuk hal-hal yang buruk. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan bahwa saat ini 300 juta SIM yang terdaftar, hanya 160 hingga 170 juta unique customer.

Dengan adanya penertiban dipastikan operator telekomunikasi akan mendapatkan banyak pelanggan yang berkualitas serta mengurangi angka penyalahgunaan terhadap operator komunikasi. Hingga saat ini, regulasi dan proses masih dalam tahap penyempurnaan.

Share
Topics
Editorial Team
Pratiwi Putri
EditorPratiwi Putri
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 09/12/2025 bermagnitudo 5.4 di SINABANG-ACEH

09 Des 2025, 14:10 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews