Jakarta, IDN Times - Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan pelimpahan tahap dua merupakan kewajiban polisi, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). Berkas dinyatakan lengkap sejak Kamis, 6 Februari 2019 yang lalu.
"Saat ini kita akan menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada jaksa penuntut umu (JPU), menyerahkan tersangka dan barang bukti (barbuk). Ini koordiansi baik antara kepolisian dan kejaksaan sehingga penyidikan dapat kita lakukan dengan lancar," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/2).