Jakarta, IDN Times - Lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dan lima pimpinan KPK periode 2019-2023 telah resmi dilantik oleh Presiden Joko 'Jokowi' Widodo di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (20/12).
Lima anggota Dewas KPK tersebut adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris. Sama seperti pimpinan, maka standar integritas yang diterapkan bagi dewas komisi antirasuah juga tinggi. Hal ini tercermin dari pelaporan data harta kekayaan atau LHKPN.
Seperti dikutip dari kantor berita Antara, walaupun sudah resmi menjadi Dewas KPK, nama Sjamsuddin ternyata sampai saat ini tidak tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sedangkan, empat Dewas KPK lainnya rutin melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Lalu, berapa nominal harta kekayaan yang dimiliki oleh anggota Dewas KPK?
