Jakarta, IDN Times - Beberapa hari terakhir, kata 'makar' mencuat di beberapa media massa maupun media sosial. Salah satunya terkait Advokat bernama Eggi Sudjana yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya.
Eggi ditahan selama 20 hari ke depan atas kasus dugaan perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar, terhitung sejak Selasa (14/5) malam.
Eggi Sudjana sebelumnya dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video berisi seruan Eggi agar pendukung Prabowo Subianto melakukan 'people power'. Orasi Eggi tersebut dilakukan di depan rumah calon presiden Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 17 April 2019.
Pernyataan Eggi itu kemudian diadukan Suriyanto dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim pada 19 April 2019. Dalam surat panggilan pemeriksaan Eggi, pria yang juga dikenal sebagai Caleg PAN dalam Pemilu 2019 tersebut dikenakan pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Kini kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditangani.
Tak hanya Eggi, Hermawan Susanto (HS) yang menyerukan ancaman memenggal kepala Presiden Joko 'Jokowi' Widodo pada aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada Jumat(10/5) lalu. Ia ditangkap polisi karena diduga melakukan upaya makar atas seruannya tersebut.
Lantas, apakah tindakan keduanya dapat dikategorikan sebagai upaya makar?
