Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Parpol Akan Terima Dana Bantuan Rp8.461 Per Suara Jika Jokowi Setuju

Konferensi Pers Kajian KPK terkait Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan Skema Pendanaan Parpol di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Konferensi Pers Kajian KPK terkait Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan Skema Pendanaan Parpol di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian yang dilakukan bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), mengenai Skema Ideal Pendanaan Partai Politik (SIPP).

Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, lembaga antikorupsi bersama LIPI mengusulkan setiap partai politik mendapat bantuan Rp16.922 per suara. Namun, skema bantuan itu tidak 100 persen ditanggung pemerintah, melainkan dibagi antara pemerintah dan partai.

“Menurut penghitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan per suara adalah Rp8.461 per suara tahun pertama. Itu 50 persen nya yang harus pemerintah tanggung, aslinya kan Rp16 ribuan, tapi karena 50 persen, jadi Rp8.461. Setiap tahun naik 5 persen, sehingga pada akhir tahun kelima Rp10.284 per suara untuk di pusat," kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12).

1. Dana bantuan hanya untuk operasional partai dan kebutuhan pendidikan politik

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pahala menjelaskan bantuan pendanaan untuk partai tidak akan disalurkan secara bertahap selama lima tahun. Bantuan pendanaan itu hanya untuk biaya operasional partai dan kebutuhan pendidikan politik, tidak terkait dana kontestasi politik.

"Oleh karena itu disusun oleh LIPI namanya skema transformasi pemberian. Jadi dikasih pada tahun pertama 30 persen dari 50 persen itu, lantas tahun kedua 50 persen dari 50 persen, baru tahun kelima 100 persen dari 50 persen,” kata dia.

2. Negara harus mengalokasikan dana Rp3,9 triliun untuk bantuan parpol

Lima pimpinan KPK foto bersama dengan Presiden Joko Widodo di Hakordia 2018. (Twitter.com/@LaodeMSyarif)
Lima pimpinan KPK foto bersama dengan Presiden Joko Widodo di Hakordia 2018. (Twitter.com/@LaodeMSyarif)

Jika skema ini diterapkan dalam lima tahun, maka negara perlu mengalokasikan dana Rp3,9 triliun untuk pendanaan partai tingkat pusat. Nilai itu didapat dengan mengacu perolehan suara Pemilu 2019 sebanyak 120 juta suara.

"Rincian nya tahun pertama dibutuhkan anggaran Rp320 miliar, tahun kedua Rp561 miliar, tahun ketiga Rp825 miliar, tahun keempat Rp990 miliar dan tahun kelima Rp1,2 triliun," ujar Pahala.

3. Hasil kajian KPK dan LIPI akan direkomendasikan kepada Presiden Jokowi

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan lembaga antirasuah dan LIPI akan mengirim surat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, terkait rekomendasi dana partai sebagai tindak lanjut kajian ini. Ia berharap hasil kajian itu bisa segera diterapkan dalam waktu dekat.

"Kalau bisa pada awal Januari," kata Basaria.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us

Latest in News

See More

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

Artikel news baru

12 Jun 2025, 13:46 WIBNews
Sollicitudin

Artikel Nasional 9

10 Jun 2025, 13:04 WIBNews