Jakarta, IDN Times - Ombudsman menemukan maladministrasi pada Deklarasi Damai untuk menyelesaikan dugaan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung Timur, Provinsi Lampung.
"Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat Talangsari melalui Deklarasi Damai tidak sesuai Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM," ujar Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy dilansir dari Antara, Kamis (5/12).
