Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ombudsman Sebut Ada Kesalahpahaman Terkait Akses Data Kemendagri

Ombudsman Sebut Ada Kesalahpahaman Terkait Akses Data Kemendagri
IDN Times/ Helmi Shemi
Share Article

Jakarta, IDN Times - Tanggapan miring mengenai pemberian hak akses verifikasi data kependudukan oleh lembaga swasta milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) berakhir. Ombudsman akhirnya mengakui bahwa pemberian hak akses verifikasi data kependudukan itu clean dan safety.

Pengakuan tersebut resmi terjadi hari ini, pascapertemuan antara Ombudsman dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dari perwakilan Ombudsman, Alvin Lie dan Ahmad Su’aidi, sedangkan dari Ditjen Dukcapil ada Dirjen Dukcapil Kemendagri sendiri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, beserta jajaran pejabat Eselon II hingga staff.

  1. 1. Ombudsman menilai terdapat kesalahpahaman dalam masyarakat

    IDN Times/Feny Maulia Agustin
    IDN Times/Feny Maulia Agustin

    Alvin mengakui selama ini terdapat kesalahpahaman yang beredar di masyarakat bahwa swasta mendapatkan hak akses data pribadi. Padahal, yang ada hanyalah hak akses verifikasi data sehingga tidak ada praktik inkonstitusional apapun.

    ā€œSelama ini yang beredar ini kan akses data. Tapi sebenarnya yang ada itu akses untuk verifikasi, memeriksa kebenaran dan keabsahan data dalam rangka melindungi para pengguna layanan ini (dari identitas palsu),ā€ kata Alvin saat ditemui wartawan, Jakarta, Rabu (24/7).

  2. 2. Ombudsman tetap meminta sekuritas data harus tetap diperhatikan

    IDN Times/Nofika Dian Nugroho
    IDN Times/Nofika Dian Nugroho

    Kendati demikian, Alvin meminta agar aspek sekuritas data tersebut tetap diperhatikan. Bisa saja, seiring dengan berkembangnya waktu dan teknologi, apa yang saat ini aman menjadi tidak aman di kemudian hari.

    ā€œKita sepakat bahwa tetap harus meningkatkan pengawasan karena teknologi ini kan terus bekrembang. Yang hari ini aman, besok bisa tidak aman,ā€ tambahnya.

  3. 3. Kemendagri sebut tidak sembarang orang bisa mengakses data

    IDN Times/Kemendagri
    IDN Times/Kemendagri

    Di kesempatan yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, juga menegaskan bahwa aspek sekuritas data memang sangat diperhatikan pihaknya. Sebab, pihaknya tidak sembarangan kala memberikan hak akses tersebut.

    ā€œYang mengakses itu ada password-nya kan, kita tahu siapa sedang mengambil data siapa,ā€ tegas Zudan.

  4. 4. Pemberian data tergantung kebutuhan lembaga

    ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
    ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

    Zudan juga menjelaskan pemberian hak akses tersebut juga disesuaikan dengan kebutuhan lembaga pengguna. Untuk keperluan bisnis dan swasta misalnya, umumnya hanya diberi akses hingga data KTP-elnya saja.

    ā€œLembaga-lembaga tertentu hanya data KTP-el. Kalo KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sampai (data) tanda tangan karena untuk penyocokan tanda tangan buku rekening (bank). Kemudian untuk Polri, dia sampai foto sidik jari karena untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal,ā€ rinci Zudan.

  5. 5. Hanya data perseorangan yang dapat diakses lembaga

    ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
    ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

    Menurut UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,Ā data kependudukan dibagi menjadi dua, yaitu data perseorangan dan data pribadi. Apa yang boleh diakses lembaga adalah data perseorangan yang menyangkut nama, alamat, serta tempat dan tanggal lahir. Sedangkan akses pada data pribadi yang menyangkut riwayat cacat dan aib tidak diberikan.

    ā€œKita bedakan. Data itu ada dua, data perseorangan dan data pribadi. Data pribadi itu yang ada cacatnya aibya itu gak boleh dibuka,ā€ tutup Zudan dalam keterangannya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More