Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Novel Baswedan tetap merasa ada yang ganjal dari penetapan tersangka bagi dua tersangka penyiram air keras yakni RM dan RB. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan di daerah Cimanggis, Depok pada (26/12) lalu.
Keduanya diamankan oleh tim teknis di bawah koordinasi Kabareskrim Komjen (Pol) Listiyo Sigit Prabowo. Menurut Sigit kedua tersangka merupakan personel Polri aktif.
Salah satu kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur, kejanggalan yang mereka rasakan yakni Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterima oleh penyidik senior KPK itu pada (23/12). Sementara, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (
SP2HP) yang ditanda tangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Suyudi Arioseto itu, menyebut pelaku penyerang Novel justru belum diketahui.
Lalu, apa harapan Novel dalam kasus terornya ini?
