Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Nekat Gulirkan People Power, Ini Konsekuensinya Menurut Yusril Ihza

Nekat Gulirkan People Power, Ini Konsekuensinya Menurut Yusril Ihza
Twitter/YusrilIhza Mahendra
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak bisa menerima hasil Pilpres 2019 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika dalam sidang MK mereka tetap dinyatakan kalah namun masih mendeklarasikan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden, kemudian mengerahkan massa untuk memaksa mundur Presiden dan Wakil Presiden yang secara konstitusional terpilih, maka tindakan tersebut bukan lagi people power,  "Melainkan tindakan kudeta," demikian tulis Yusril di media sosial Facebook resminya, Senin (20/5).

"Jika gagal maka pemimpin kudeta revolusioner dan tokoh-tokohnya akan ditangkap dan diadili sebagai pelaku pengkhianatan terhadap negara. Jadi mereka menghadapi pilihan ini," tulis Yusril.

Yusril meminta semua pihak tetap menghormati proses konstitusional dalam menyikapi keputusan akhir KPU tentang pemenang Pilpres.

"People power tidak mungkin bisa digunakan karena landasan sosiologisnya tidak cukup kuat. Lagi pula, jangan dilupakan bahwa people power pada akhirnya akan mencari legitimasi konstitusional," ujarnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum

Related Articles

See More

Ut quae delectus labore do consequatur Aut quidem

20 Mei 2026, 15:55 WIBNews