Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mulai Berlaku Hari Ini, Serobot Jalur Sepeda Bisa Didenda Rp500 Ribu!

Mulai Berlaku Hari Ini, Serobot Jalur Sepeda Bisa Didenda Rp500 Ribu!
Anies Baswedan, Uji Coba Jalur Sepeda
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan sanksi bagi penerobos jalur sepeda akan mulai diperlakukan Rabu (20/11) ini. Sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu.

  1. 1. Denda Rp500 ribu bagi penyerobot jalur sepeda

    Uji Coba Jalur Sepeda, Lalu Lintas
    Uji Coba Jalur Sepeda, Lalu Lintas

    Hukuman pertama bagi pengendara kendaraan bermotor yang nekat menerobos jalur sepeda adalah denda Rp500 ribu. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 284 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  2. 2. Denda akumulatif bagi pemilik yang memarkir kendaraannya di jalur sepeda

    Anies Baswedan, Uji Coba Jalur Sepeda
    Anies Baswedan, Uji Coba Jalur Sepeda

    Kedua, petugas akan menderek kendaraan bermotor yang nekat parkir di jalur sepeda. Pemiliknya pun diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan daerah. 

    "Untuk sepeda motor per hari Rp250 ribu berlaku akumulatif, roda empat per hari Rp500 ribu berlaku akumulatif," ujarnya.

  3. 3. Daftar jalur sepeda di Jakarta

    Jalur Sepeda
    Jalur Sepeda

    Pemprov DKI Jakarta saat ini menyediakan 63 km jalur sepeda yang tersebar di 17 ruas jalan. Berikut daftarnya: 

    1. Jalan Medan Merdeka Selatan
    2. Jalan MH Thamrin
    3. Jalan Imam Bonjol
    4. Jalan Pangeran Diponegoro
    5. Jalan Proklamasi
    6. Jalan Pramuka
    7. Jalan Pemuda
    8. Jalan Jenderal Sudirman
    9. Jalan Sisingamangaraja
    10. Jalan Panglima Polim
    11. Jalan RS Fatmawati Raya
    12. Jalan Tomang Raya
    13. Jalan Cideng Timur
    14. Jalan Kebon Sirih
    15. Jalan Matraman Raya
    16. Jalan Jatinegara Barat
    17. Jalan Jatinegara Timur

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More