MUI: Pernyataan Tengku Zulkarnain Bentuk Kecerobohan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi merespons pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Dalam pernyataan pers, Zainut menyebut apa yang diucapkan Tengku adalah pernyataan pribadi.
“Bahwa apa yang disampaikan oleh Tengku Zulkarnain tentang pemerintah akan melegalkan zina lewat RUU PKS adalah bentuk pernyataan pribadi dan tidak mengatas namakan organisasi MUI, sehingga MUI tidak bertanggung jawab atas pernyataannya tersebut,” kata Zainut, Rabu (13/3).
1. Pernyataan Tengku bukan berasal dari kajian MUI

Zainut juga membantah apa yang disampaikan Tengku bersumber dari hasil kajian staf ahli MUI atau Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang).
“Yang mengatakan bahwa dalam RUU PKS ditemukan pasal kewajiban pemerintah untuk menyediakan alat kontrasepsi untuk pasangan remaja dan pemuda yang ingin melakukan hubungan seksual,” ucapnya.
Ia menambahkan, pernyataan Tengku terkait RUU PKS sama sekali tidak berdasar. “Itu merupakan bentuk kecerobohan yang sangat nyata,” sebut Zainut.
2. MUI benarkan perlunya pengkajian terhadap RUU PKS

Terlepas dari pernyataan Tengku, MUI membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengkajian dan pendalaman terhadap RUU PKS oleh Komisi Kumdang dan Komisi Fatwa.
“Hasilnya nanti akan direkomendasikan kepada DPR dan pemerintah untuk dijadikan sebagai bahan masukan dan perbaikan agar RUU PKS tersebut isinya tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila,” jelas Zainut.
3. MUI berharap semua pihak lebih berhati-hati menyampaikan pendapat

MUI juga mengimbau kepada semua pihak khususnya tokoh agama, masyarakat dan elite politik untuk lebih bijak, cermat dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat kepada publik.
“Agar terhindar dari berita bohong dan fitnah yang dapat membuat konflik dan kegaduhan di masyarakat,” kata Zainut.
4. Pernyataan salah Tengku dan permintaan maaf

Diketahui, dalam ceramahnya, Tengku menyebut ada pasal dalam RUU PKS yang melegalkan zina dan menyediakan alat kontrasepsi untuk remaja. Tengku lalu mencabut tuduhannya dan mengaku mendapat masukan yang salah.



















