Tindakan tak terpuji dilakukan oleh sepasang kekasih berinisial ABS dan ADS di ruang tunggu kantor Pemkab Pamekasan, di Jl Jokotole, Pamekasan. Keduanya diduga melakukan tindakan mesum pada Selasa, (5/7) lalu. Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan pun akhirnya menetapkan pelaku pria ABS (41) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Perintah penahanan juga dilakukan terhadapnya. Beberapa barang bukti seperti satu keping VCD berisi adegan porno, flashdisk, celana jeans, serta kaos putih telah diamankan oleh kepolisian untuk kepentingan penyidikan. Jika terbukti bersalah, ABS akan berhadapan dengan pasal 10 Jo pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi, Jo pasal 52 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
