Aturan kontroversial yang dikeluarkan imigrasi pada 16 Maret 2017 terkait kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon paspor tertentu akhirnya dicabut. Dirjen Imigrasi menyebut alasan pencabutan adalah karena aturan itu mendapat tanggapan buruk.
"Kami hari ini mencabut aturan Rp 25 juta karena feedback-nya kurang bagus. Tujuannya dicabut, tapi dipelintir. Padahal ini adalah kemauan pemerintah melindungi calon TKI," ungkap Ronny, seperti dikutip dari Liputan 6.
"Untuk mencegah dan menghindari kesalahpahaman yang ada, maka mulai hari ini syarat Rp 25 juta itu dihapuskan, karena muncul tren negatif di masyarakat, muncul salah persepsi. Maka Dirjen menghapus mulai hari ini," ujar Kabag Humas Imigrasi Agung Sampurno dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi.