Jakarta, IDN Times - Kemenpan RB menjanjikan PNS struktural di luar dari eselon I dan II akan resmi dihapus pada akhir tahun 2020. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang ingin birokrasi di Indonesia lebih ramping dan efisien. Menurut data dari Deputi Bidang SDM Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmadja, PNS eselon III-V yang tercatat ada sekitar 400 ribuan orang.
"Sementara, jumlah PNS di Indonesia per 30 Juni 2019 mencapai 4.286.918 orang," kata Setiawan ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenpan RB di daerah Senayan, Jakarta Pusat pada (30/10).
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya membutuhkan waktu selama satu tahun lantaran masih ada yang perlu dibahas bersama dengan para pemangku kepentingan lain, khususnya organisasi yang memiliki PNS selain eselon I dan II.
"Paling tidak kami sudah berjanji kepada Bapak Presiden paling lama proses itu akan selesai dalam waktu satu tahun," kata Menteri dari PDI Perjuangan yang ditemui di lokasi yang sama.
Lalu, siapkah Tjahjo dengan konsekuensi akan dikenai sanksi bila tidak bisa menepati janji untuk merampingkan birokrasi sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi?
