Menteri PANRB Imbau ASN untuk Tidak Masuk Hiruk Pikuk Politik

Jakarta, IDN Times - Puncak pesta demokrasi melalui Pemilu Serentak 2019 kita lalui kemarin, Rabu (17/4). Seperti Masyarakat yang telah menyalurkan hak suaranya, ASN pun berkewajiban mencoblos untuk NKRI. Namun, ASN perlu tetap netral dalam menghadapi konstelasi politik yang mengiringi pemilu tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB) Syafruddin menyampaikan hal tersebut pada Konferensi Pers Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait imbauan kepada ASN pasca Pilpres/Pileg 2019 di Media Center Gedung Kementerian PANRB, Kamis (18/4).
“Kemenpan RB berkali-kali menyampaikan imbauan dan perintah, dalam menghadapi konstelasi politik agar ASN perlu netral. Dan saya berkali-kali menyampaikan hal itu. Walau ASN mempunyai hak politik dalam pemilu, mereka hanya bisa menggunakan di bilik suara. Tidak untuk berpolitik praktis,” tutur Menpan RB Syafruddin.
1. Menteri PANRB minta ASN tetap fokus bekerja

Selain diminta untuk menjaga netralitas, Menpan RB Syafruddin mengimbau ASN kementerian, lembaga, pemerintah pusat, dan pemda untuk tetap fokus bekerja melayani masyarakat. Hal ini pun pimpinan kementerian/lembaga, pemprov dan pemda dukung dengan mengawasi betul-betul jalannya pelayanan publik oleh para ASN demi kepentingan negara.
“ASN jangan masuk ke dalam hiruk pikuk opini politik yang masih berlangsung. Kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan pemda mengawasi ASN-nya untuk betul-betul kembali pada tugas negara agar kembali melaksanakan pelayanan publik demi kepentingan negara melayani masyarakat. Karena hakiki sebuah bangsa adalah masyarakat harus dilayani supaya sebuah negara itu bisa terlayani dengan baik,” tutur Menteri Syafruddin.
2. Menpan RB juga imbau ASN jaga suasana agar tetap kondusif

Menpan RB Syafruddin juga meminta para abdi negara untuk menjaga suasana tetap kondusif dan memastikan pelayanan masyarakat tetap optimal.
“Mari semua ASN menjaga suasana agar tetap kondusif. Kita jaga kondusifitas dalam bernegara supaya kepentingan masyarakat bisa terlaksana dengan baik dan dirasakan oleh masyarakat,” ajak Syafruddin.
3. Menpan RB Syafruddin pun klarifikasi pernyataan dari salah seorang staf

Pada konferensi pers tersebut, Menpan RB juga mengklarifikasi pernyataan yang tidak melalui prosedur yang benar dari salah seorang staf belum lama ini. Ia mengatakan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan representasi dari Kemenpan RB.
“Beberapa hari lalu, kami tidak menyampaikan bantahan karena masih dalam puncak pemilu. Apa yang disampaikan salah seorang staf kemarin tentang keterlibatan seorang ASN atau siapa pun bukan merupakan representasi dari Kemenpan RB. Representasi dari Kemenpan RB disampaikan melalui Menteri, Sesmen, para Deputi dan Humas. Demikian di kementerian dan lembaga lain,” tutur Menpan RB.
Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Syafruddin juga menegaskan bahwa apabila terdapat ASN yang terlibat kepentingan politik, sanksi akan diselesaikan secara komprehensif.
“Sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/94/M.SM.00.00/2019, jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, instansi pemerintah menindaklanjuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin. Penyelesaian pelanggaran dilakukan berdasarkan PP No. 42/2004 dan PP No. 53/2010,” tutur Menpan RB.
Surat tersebut menjelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tembusan Menteri PANRB. Jika hasil rekomendasi tidak ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), KASN dapat merekomendasi kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, netralitas ASN pun sudah diatur jelas dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di tahun kontestasi politik ini, ASN yang netral menjamin demokrasi yang sehat. Sebaliknya, ASN yang tidak netral akan sangat merugikan negara hingga masyarakat sebagai penerima layanan.