Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri Keuangan Sri Mulyani: THR Diberikan Sebelum Libur Lebaran

Sri Mulyani
Sri Mulyani

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sebelum libur Lebaran 2019.

"Saya sudah sampaikan beberapa kali bahwa proses di dalam UU APBN 2019 mencakup THR dan gaji ke-13. Undang Undang sudah ditetapkan akhir Oktober tahun lalu dan mulai berjalan Januari tahun ini," jelas Sri usai rapat koordinasi nasional (rakornas) Badan Layanan Umum di Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (26/2).

1. Pembayaran THR diberikan Mei

Facebook / Sri Mulyani Indrawati
Facebook / Sri Mulyani Indrawati

Sri Mulyani menjelaskan, THR dan gaji ke tiga belas sudah dibayarkan tiap tahun dan pihaknya mengerti siklusnya. Menurut dia, UU baru bisa dijalankan bila ada peraturan pemerintah di bawahnya. 

"Dan nanti peraturan menteri keuangan yang akan melakukan otorisasi pembayarannya dan libur hari raya dimulai sejak tanggal 1 sampai 7 Juni 2019, maka akan dibayarkan sebelum libur," terangnya.

Untuk itu, dia meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar mengidentifikasi ASN yang berhak terima THR, termasuk pemerintah daerah.

 

2. Jokowi pastikan THR diberikan jelang hari raya, tidak dipercepat

IDN TImes/Teatrika Handiko Putri
IDN TImes/Teatrika Handiko Putri

Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga menegaskan bahwa THR akan diberikan menjelang hari raya Idul Fitri, dan bukan dipercepat sebelum pemilihan presiden (Pilpres).

“Kalau namanya THR itu apa sih? Tunjangan Hari Raya, ya biasanya mendekati hari raya,” kata Jokowi seperti dilansir Antara.

3. Jawab kritikan kubu Prabowo-Sandi soal pencairan THR

ANTARA FOTO/Syaiful Arif
ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritik pemerintahan Jokowi dengan menyebut pemerintah akan mencairkan THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS sebelum Pilpres 2019 yaitu 17 April mendatang.

“Wah (waktu pencairan) tanyakan Kemenkeu lah. Kalau namanya THR, Tunjangan Hari Raya kalau Maret, namanya tunjangan bulan Maret dong,” tambah Presiden lagi.

Adapun komponen THR tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017, yang hanya terdiri dari gaji pokok.

4. Mudzakir: percepatan penyusunan PP THR merupakan siklus yang wajar

Antara Foto/Puspa Perwitasari
Antara Foto/Puspa Perwitasari

Saat ini, kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir, tengah dilakukan percepatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pencairan THR jelang Lebaran nanti. Dia juga menyebut percepatan ini merupakan siklus yang wajar.

“Secara siklus penyusunan RPP THR dan gaji ke-13 memang dilakukan di bulan Maret dan April, sehingga apa yang tercantum dalam surat sesuatu yang normal saja,” jelasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us

Latest in News

See More

Magna voluptas voluptates soluta mollit reprehenderit amet commodi l

07 Jan 2026, 15:05 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews