Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menegaskan, pemerintah pusat tidak memungut bayaran untuk pengurusan sertifikat tanah. Pengurusan sertifikat bersifat gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali.
"Kami terus sosialisasi bahwa sertifikat (tanah) ini gratis, BPN tidak mengutip apapun. Di tingkat desa mereka boleh memungut bayaran sesuai dengan keputusan tiga menteri. Kalau untuk daerah Tangerang sebesar Rp150.000," ujar Sofyan di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis (7/2).
