Menteri Agraria dan Tata Ruang: Pengurusan Sertifikat Tanah Gratis

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menegaskan, pemerintah pusat tidak memungut bayaran untuk pengurusan sertifikat tanah. Pengurusan sertifikat bersifat gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali.
"Kami terus sosialisasi bahwa sertifikat (tanah) ini gratis, BPN tidak mengutip apapun. Di tingkat desa mereka boleh memungut bayaran sesuai dengan keputusan tiga menteri. Kalau untuk daerah Tangerang sebesar Rp150.000," ujar Sofyan di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis (7/2).
1. Pungli bisa terjadi di tingkat bawah atau di Pokmas

Menurut Sofyan, pungutan liar (pungli) terkait pengurusan sertifikat tanah kemungkinan terjadi di tingkat desa, RT, atau RW, bahkan kemudian dalam praktek yang dulu kalau mau mengurus sertifikat ada yang namanya kelompok masyarakat atau Pokmas, dan bukan di tingkat pusat atau di BPN.
"Pokmas ini yang kadang-kadang melakukan apa yang kita kenal saat ini sebagai pungli," ujar Sofyan usai Rapat Kerja Nasional 2019 Kementerian ATR/BPN, Rabu (6/2) kemarin.
2. BPN sulit tangani pungli sertifikat tanah jika korban tidak melapor

Terkait adanya kabar bahwa warga di Tangerang Selatan mengalami pungli pengurusan sertifikat tanah, Sofyan mengaku Kementerian ATR/BPN sulit melakukan penindakan karena korban tidak mau melaporkan perkara yang menimpa dirinya.
"Kalau seperti ini sulit sekali, namun kami akan melakukan investigasi dimana sumber pungli tersebut," tegas Sofyan.
3. Jika pungutan Rp150.000 sesuai keputusan tiga menteri tidak termasuk pungli

Sofyan menegaskan, jika pungutan masih dalam koridor keputusan tiga menteri yakni sebesar Rp150.000, masih dibenarkan dan tidak termasuk pungli. Pungutan yang masuk kategori pungli merupakan pungutan yang melebihi ketentuan tersebut.
"Itu memang kami benarkan karena terdapat biaya-biaya pra-sertifikat yang harus dibayar oleh masyarakat, dan biaya Rp150.000 merupakan biaya yang relatif sangat murah. Tapi yang jadi masalah kalau orang melakukan pungli lebih dari angka tersebut," tuturnya.
4. Menteri ATR/BPN berjanji perangi tradisi pungli hingga hilang

Walaupun belum 100 persen efektif, Kementerian ATR/BPN akan terus memerangi tradisi pungli ini hingga sepenuhnya hilang.
"Saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN bersama jajaran Kementerian akan terus berupaya agar praktik tersebut hilang," kata Menteri Sofyan Djalil.
5. Seorang warga di Tangerang Selatan mengaku bayar Rp2,5 juta untuk tebus sertifikat tanah

Sebelumnya, beredar kabar mengenai warga Pondok Cabe Ilir, Tangeran Selatan, Banten yang mengaku membayar sejumlah uang untuk menebus sertifikat tanah.
Jumlah yang dibayarkan mencapai Rp2,5 juta, padahal pengurusan dan penebusan sertifikat tanah seharusnya bersifat gratis.



















