Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa Kementerian Sosial selalu berpegang pada undang-undang dalam mengelola keuangan negara. Tujuannya supaya pengelolaan keuangan negara dapat efektif, tertib, transparan, dan akuntabel.
Untuk diketahui, terdapat tiga perundang-undangan sebagai pengarah dalam mengelola keuangan, antara lain UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Ada tiga undang-undang yang selalu menuntun kita dan harus kita pegang di dalam mengelola keuangan negara," kata Mensos Agus pada acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 dengan tema "Digitalisasi Pelaksanaan Anggaran Menuju Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Pengelolaan Keuangan" di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
