Mensesneg: Pemilihan Stafsus Menteri Harus Dapat Persetujuan Presiden

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan menteri-menteri yang ingin mengajukan staf khusus (stafsus) harus melapor kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Nantinya, stafsus harus melalui serangkaian tes hingga akhirnya disetujui presiden.
Perihal berapa jumlah stafsus yang diajukan, kata Pratikno, hanya dibatasi hingga lima orang. Jumlah tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Jokowi.
1. Staf khusus menteri harus melalui persetujuan presiden

Pratikno menerangkan stafsus menteri setara dengan pejabat eselon 1. Namun, bedanya stafsus tak melakukan serangkaian tes seperti pejabat eselon 1.
"Nah, sekarang ini kan setara dengan eselon 1, staf khusus itu. Mekanismenya tidak TPA (Tes Potensi Akademik), gak. Tapi mekanismenya menyampaikan kepada presiden, terus kemudian prosesnya cepat lah, 'oh iya disetujui'," kata Pratikno di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (31/10).
2. Menteri hanya boleh mengajukan lima staf khusus

Perihal jumlah stafsus, Pratikno mengatakan, setiap menteri paling banyak boleh mengajukan lima stafsus. Namun jumlahnya tetap melalui persetujuan presiden.
"Antar kementerian itu ada yang tugasnya besar, ada yang relatif tidak sebesar lainnya. Memang ada gradasi, makanya jumlahnya maksimum lima. Tapi untuk menentukan jumlah itu kan nanti harus persetujuan presiden," ucap dia.
3. Staf khusus menteri harus kompeten dan relevan dalam tugas kementerian

Begitu juga dengan kriteria stafsus, Pratikno menyebutkan, mereka juga harus kompeten dan relevan dengan tugas-tugas di kementerian.
"Yang penting bahwa itu kompeten, relevan dengan tugas-tugas kementerian, merupakan satu tembok yang saling mendukung antara stafsus yang satu dengan yang lain," jelas dia.



















