Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
    It helps you see more of our articles when you search on Google
    Menpan RB: PNS Terdampak Banjir Bisa Ambil Cuti Hingga Sebulan
    Tjahjo Kumolo

    Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengizinkan Pegawai Negara Sipil (PNS) yang terdampak banjir bisa mengambil jatah cuti mereka.

    Seperti diketahui sejumlah wilayah di Jakarta, Bekasi, hingga Depok terendam banjir akibat hujan deras yang turun pada Selasa malam hingga Rabu pagi kemarin. Bahkan beberapa wilayah masih terendam hingga Kamis pagi ini. 

    1. PNS yang terdampak banjir bisa ambil cuti

    Para pejabat ASN yang baru dilantik dengan posisi baru di tahun 2020 (IDN Times/Ervan Masbanjar)

    Tjahjo menjelaskan banjir di Jakarta bisa dikategorikan sebagai bencana alam. Oleh karena itu, pimpinan instansi pemerintah bisa memberikan cuti kepada PNS yang terdampak.

    "Pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana, sesuai aturan yang berlaku," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya.

    2. Terdampak bencana alam, PNS bisa mengambil cuti hingga satu bulan

    Tjahjo Kumolo

    Tjahjo mengatakan, akibat terdampak bencana alam, para PNS bisa mengambil jatah cuti hingga sebulan lamanya. Namun, hal itu tetap diserahkan kepada pimpinan instansi masing-masing.

    "Lamanya cuti maksimal satu bulan, dan waktu lamanya izin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi," ucap mantan Menteri Dalam Negeri itu.

    3. Cuti penting bagi PNS dibagi menjadi 4

    ANTARA FOTO/den

    Tjahjo memaparkan, cuti karena alasan penting bagi PNS bisa dikarenakan tiga hal. Salah satunya adalah terdampak bencana alam.

    "Cuti karena alasan penting antara lain bisa disebabkan, ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, pegawai yang bersangkutan sakit, istri pegawai yang bersangkutan operasi caesar, terdampak bencana alam," jelasnya.

    Editorial Team

    Related Article

    artikel test breaking14 Jul 2026, 15:56 WIBNews
    Kota Surabaya
    jatim26 Mei 2026, 15:27 WIBNews