Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkominfo: Helmy Yahya Diberi Waktu Satu Bulan untuk Pembelaan

Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan pers di Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 6 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan pers di Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 6 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Helmy Yahya, diberikan waktu satu bulan untuk melakukan pembelaan. Helmy diberhentikan Dewan Pengawas TVRI berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) setebal dua halaman bernomor 1582/1.1/TVRI/2019. 

Menkominfo berharap agar konflik dan perbedaan pendapat antara Dewan Pengawas dan Direksi TVRI itu bisa segera diselesaikan. Ia meminta agar keduanya bisa menyelesaikan masalah secara internal.

1. Helmy Yahya diberi waktu satu bulan untuk melakukan pembelaan

Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan pers di Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 6 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan pers di Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 6 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Menurut Johnny, setelah surat itu dilayangkan maka Direksi TVRI diberi kesempatan selama sebulam untuk melakukan pembelaan. Ia pun mengimbau agar direksi dan Dewan Pengawas menggunakan hak dan kewajiban seperti yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang Direksi TVRI.

"Amanat PP memungkinkan pemberhentian direksi melalui pentahapan. Pentahapannya di antaranya surat pemberhetnian yang harus disampaikan kepada direksi dan diberi kesempatan dalam waktu satu bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan," kata Johnny di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (6/12).

2. Dewan Pengawas memiliki waktu dua bulan untuk memutuskan status Helmy Yahya

Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan pers di Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 6 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan pers di Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 6 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sementara itu, untuk Dewan Pengawas diberi kesempatan dua bulan meneliti pembelaan dan jawab direksi. Apabila jawaban tersebut diterima, maka Dewan Pengawas bisa membatalkan pemberhentian.

"Apabila Dewan Pengawas merasa alasan tidak bisa diterima, maka Dewan Pengawas punya kewenangan pemberhentian. Apabila dua bulan Dewan Pengawas tidak mengambil keputusan maka pemberhentian batal," jelas Johnny.

3. Johnny harap konflik di TVRI bisa diselesaikan secara internal

Instagram/helmyyahya
Instagram/helmyyahya

Johnny menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 mengenai Direksi TVRI, apa yang terjadi saat ini adalah kewenangan dan masalah internal TV pemerintah itu. Ia pun berharap agar diselesaikan secara internal juga.

"Untuk itu, kisruh manajemen yang ada di TVRI adalah masalah internal TVRI. Karenanya kita berharap bahwa itu diselesiakan secara internal oleh TVRI," ucap Johnny.

4. Johnny imbau masalah internal tidak dibawa ke publik

(Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya) IDN Times/Kevin Handoko
(Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya) IDN Times/Kevin Handoko

Johnny mengatakan dia baru saja bertemu dengan Dewan Pengawas dan Direksi TVRI secara terpisah. Ia meminta kepada kedua belah pihak agar persoalan internal tidak dibawa ke publik.

"Saya berharap agar penyelesaian manahemen TVRI diselesaikan secara internal di lingkungan TVRI dan tidak dibawa ke ranah publik terlebih dahulu. Karena TVRI mempunyai tugas yang lebih besar. Harus diberi kesempatan untuk maju," ujar Johnny.

Sebelumnya, Helmy Yahya mengklaim masih tetap tercatat sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI hingga hari ini, kendati dewan pengawas memberhentikannya sementara waktu sejak Rabu (4/12). Mantan pembawa acara kuis itu melawan keputusan dewas dengan mengeluarkan surat setebal dua halaman bernomor 1582/1.1/TVRI/2019. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews