ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Nila menegaskan akreditasi bertujuan melindungi pasien, tenaga kesehatan maupun rumah sakit.
"Akreditasi menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan bermutu sesuai standar," paparnya.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki sertifikasi akreditasi.
"Sementara menurut Pasal 40 UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, akreditasi wajib dilakukan RS secara berkala minimal 3 tahun sekali," ujarnya.