Mengenal Sosok Merri Utami, Mantan Buruh Migran yang Akan Dieksekusi Mati

Siapa yang tak kenal dengan Merri Utami? Wanita ini disebut-sebut menjadi salah satu napi yang akan menghadapi eksekusi regu tembak dalam waktu dekat ini. Dalam catatan resmi Merri Utami binti Siswandi adalah warga Jl Veteran, Kampung Notosuman RT 05 RW 05, Kelurahan Singopuran, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dilansir BBC.com, kediaman wanita berusia 42 tahun ini nampak sepi. Merri merupakan terpidana mati yang beberapa waktu lalu dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap dari Lapas Wanita Tangerang.

Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan 14 narapidana mati untuk eksekusi tahap III yang akan berlangsung pekan ini, termasuk di dalamnya Merri Utami, alias MU. Ibu beranak dua tersebut sudah ditempatkan di ruang isolasi LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sejak Minggu, 24 Juli. Sebagian besar perempuan terpidana mati memiliki latar belakang menjadi buruh migran dan lemah secara finansial.
Kehidupan Merri penuh cobaan.

Merri yang sejak 1990-an sudah menjadi buruh migran di Taiwan mengatakan kalau awalnya dia dipaksa oleh sang suami bekerja di luar negeri. Setelah dua tahun berlalu, Merri mengetahui kalau suaminya ternyata tidak memanfaatkan uang yang dikirimnya dengan baik. Selama Merri membanting tulang, suaminya justru berfoya-foya, berjudi dan minum miras. Bahkan suaminya tersebut malah main serong dengan perempuan lain.
Setiap kembali ke Indonesia, Merri juga selalu menerima perlakuan kasar. Pada usia 25 tahun, dia memutuskan untuk bercerai, namun tetap bekerja di Taiwan untuk menghidupi dua anaknya.
Lalu pada 2001, dia bertemu dengan Jerry saat mengurus dokumen kerja di Sarinah, Jakarta. Jerry mengaku sebagai warga negara Kanada dan memiliki bisnis dagang di Indonesia. Berangkat dari pertemuan tersebut, keduanya kemudian menjalin hubungan asmara selama tiga bulan. Menurut pengakuan Merri, Jerry adalah sosok yang mesra dan romantis. Akhirnya, pada 16 Oktober 2001, mereka sepakat untuk melancong ke Nepal.
Keanehan muncul saat Merri yang janjian bertemu dengan Jerry di Thailand. Akhirnya, mereka bertemu di Nepal dan berlibur selama 3 hari. Jerry kemudian pamit duluan ke Jakarta pada 20 Oktober 2001 dengan dalih mengurus bisnis. Dia kemudian meminta Merri untuk tetap tinggal di Nepal karena ada barang yang hendak diberikan.

Barang tersebut diserahkan sepekan kemudian lewat dua teman Jerry, Muhammad dan Badru. Merri sempat bertanya mengapa tas tersebut berat. Keduanya berkilah kalau tas itu terbuat dari kulit asli yang berkualitas bagus dan kuat. Belakangan diketahui kalau di bagian dalamnya telah disisipi heroin seberat 1,1 kilogram.
Setelahnya, pada 31 Oktober 2001, Merri kembali ke Indonesia lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selama penerbangan, dia membawa tas tangan pemberian itu di dalam kabin.
Dia juga sudah sempat meninggalkan bandara dan hampir menaiki taksi. Saat teringat kalau kopernya tertinggal. Namun Merri senang sekali, karena kata Jerry kalau kembali ke Jakarta dia akan dinikahi.
Merri masuk kembali ke bandara untuk mengambil kopernya di bagian Lost & Found. Namun, saat hendak keluar, petugas meminta supaya tas tangannya dipindai di mesin X-ray. Karena merasa tidak menyembunyikan barang terlarang, Merri menyerahkan tasnya. Dari situlah terungkap keberadaan heroin. Karena panik, dia pun segera menghubungi Jerry dan teman-temannya. Namun, hasilnya nihil.
Diduga dia mendapatkan siksaan hingga perkosaan saat diinterogasi.

Merri diboyong polisi bandara (Polsek Cengkareng) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari situlah, dia menerima siksaan berupa pukulan bertubi-tubi supaya dia mau mengaku sebagai pemilik heroin.
Karena bungkam, dia pun dibawa ke tempat lain, yaitu sebuah hotel di mana beberapa interogator menggerayangi tubuhnya, bahkan mencoba memerkosa. Hal tersebut tidak berhenti saat akhirnya dia dibawa ke Reserse Narkoba Polri yang juga tidak menghentikan siksaan terhadap dirinya. Akibat siksaan tersebut, Merri mengalami gangguan penglihatan, dimana sering ada kilat putih yang memburamkan pandangannya.
Saat persidangan pertama di Pengadilan Tangerang, Merri hanya didampingi pengacara negara yang menurut Komnas Perempuan tidak terlalu getol melakukan pembelaan. Hakim juga cenderung tutup telinga pada semua pembelaan Merri.
Dua fakta yang semakin memberatkan adalah pandangan hakim yang tidak percaya kalau dia adalah korban penipuan. Selain itu, ternyata Merri Utami bukanlah nama asli, melainkan nama samaran yang digunakan oleh agen perjalanan guna memuluskan dokumen Merri kerja di luar negeri.

Atas pertimbangan tersebut, Merri langsung dijatuhi hukuman mati pada putusan tingkat pertama. Berbagai upaya, lewat banding maupun kasasi, selalu ditolak. Permintaan Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak.
Sudah hampir 15 tahun Merri mendekam di penjara. Dia selama ini juga sangat aktif dalam kegiatan pembinaan. Dia rajin menanam tanaman organik, membuat lagu spiritual dan kerajinan tangan.
Selama itu pula, dia diasingkan oleh keluarganya. Saat anak perempuannya menikah, mantan suami Merri mengatakan kalau ibunya sudah meninggal. Keluarga yang lain pun tak ada yang mencoba mengunjungi. Satu-satunya yang masih peduli adalah sang putri yang rutin berkunjung.

.png)

















