Jakarta, IDN Times - Kalian termasuk korban banjir yang menimpa area Jadebotabek pada awal Januari 2020 ini? Ada begitu banyak dokumen pribadi dan penting yang ikut terbawa arus banjir dan rusak? Maka, kalian tak perlu khawatir. Sebab, kalian bisa memperoleh penggantinya ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ini merupakan program Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk membantu meringankan beban para korban banjir. Dokumen pribadi yang bisa langsung diganti yakni KTP Elektronik, kartu keluarga, hingga buku nikah. Namun, khusus buku nikah hanya bagi mereka yang mengikat janji suci di kantor catatan sipil.
Untuk pasangan yang menikah dalam agama Islam, maka pengganti buku nikah bisa diperoleh di Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, Ditjen Dukcapil menjemput bola dengan mengunjungi warga yang terdampak banjir. Salah satunya adalah Jakarta Utara.
"Hari ini saya bersama teman-teman Dinas Dukcapil DKI memberikan penggantian dokumen kependudukan hasil pendataan tanggal 2 dan tanggal 3 (Januari)," kata Zudan lewat keterangan tertulisnya pada Sabtu (4/1).
Lalu, apa saja yang harus disiapkan oleh masyarakat agar bisa memperoleh dokumen pengganti?
