Kini mendapatkan paspor tak lagi mudah. Pemerintah baru saja meluncurkan kebijakan baru yang mewajibkan penyetoran deposito sebesar Rp 25 juta. Dikutip Tempo.co, (16/3), Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Imigrasi Agung Sampurno membenarkan adanya surat edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia nonprofesiaonal. Untungnya, ketentuan tersebut ternyata tidak berlaku bagi semua pemohon.
Dengan cara ini, Tenaga Kerja Indonesia non-professional tidak akan mudah keluar dari Indonesia untuk bekerja di negara lain. Namun, syarat tersebut tidak berlaku bagi pemohon paspor yang memiliki identitas kepegawaian.
