Jakarta, IDN Times - Nasib mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro pada Rabu (6/3) akhirnya jelas. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eddy terbukti telah berbuat korupsi dengan menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution senilai Rp150 juta dan US$50 ribu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Eddy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim, Hariono, ketika membacakan putusan pada Rabu kemarin dan dikutip kantor berita Antara.
Selain divonis empat tahun bui, kakak dari terdakwa Billy Sindoro juga didenda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Lalu, bagaimana respons Eddy terhadap vonis tersebut? Apakah ia mengajukan banding?
