Jakarta, IDN Times – Dari balik kaca di ruang tunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Martowardojo nampak membolak-balik dokumen di pangkuannya. Mantan menteri keuangan itu memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP). Pada hari Jumat, 17 Mei 2019, Agus diperiksa untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Markus Nari.
Agus yang mengenakan baju batik tak mau menjawab pertanyaan media. Dia tak memenuhi panggilan dari KPK pada Selasa (7/5) lalu. Agus Marto pernah pula menjalani pemeriksaan KPK berkaitan dengan skandal E-KTP saat dia menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia. Proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu ditengarai menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,31 triliun.
Usai diperiksa KPK dua tahun lalu, tak lama setelah skandal ini terungkap, Agus Marto mengatakan Kementerian Keuangan tidak bertanggung jawab dalam proses pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik, pada 2011-2012.
"Tentang keuangan negara itu ada di Kementerian Keuangan, tetapi juga ada kementerian lain atau lembaga yang menjadi penanggung jawab anggaran," kata Agus, seusai diperiksa sebagai saksi, di Gedung KPK Jakarta, Selasa 1 November 2016.
Saat itu Agus menganggapi tuduhan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang mengatakan dirinya menerima fee adalah fitnah.
"Kalau betul Nazaruddin berpandangan bahwa saya menerima fee atau menerima aliran dana, saya sampaikan bahwa itu fitnah dan bohong dan salah besar," kata Agus.
Sebelumnya, Nazaruddin menyebut bahwa sejumlah pejabat termasuk Menteri Keuangan pada tahun 2011-2012, menerima aliran dana dari proyek KTP elektronik.
Dalam sidang perdana dugaan korupsi proyek e-KTP yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 9 September 2017, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinasikan oleh Irene Putrie menyebutkan bahwa permohonan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada Menkeu Agus Marto agar proyek KTP Elektronik menggunakan skema pendanaan kontrak tahun jamak (multiyears contract), sempat ditolak oleh Agus.
Bagaimana perjalanannya sampai proyek ini kemudian direalisasikan? Berikut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang lika-liku lihai para pihak meloloskan proyek tersebut:
