Mal Taman Anggrek di Jakarta Barat tidak beroperasi sejak banjir melanda awal Januari 2020. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Sebelum isu ini muncul pada 2017, santer terdengar kabar Mal Taman Anggrek dan satu mal lainnya menempati lahan milik negara serta dibangun di atas jalur hijau.
“Mal Taman Anggrek dan Plaza Senayan menempati lahan negara. Tapi sejak lama dibiarkan melanggar," ujar anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Endah S Pardjoko kala itu, dilansir JPNN, 1 Maret 2017.
Gubernur DKI Jakarta kala itu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditantang membongkar mal yang berdiri di atas lahan negara. Hal ini bersinggungan dengan alasan Ahok yang ingin menggusur kawasan lokalisasi Kalijodo yang disebut berdiri di atas tanah negara. Isu ini ramai menjelang Pilgub DKI Jakarta 2017.
Argumen yang menunjukkan bahwa benar memang Mal Taman Anggrek menempati lahan RTH terlontar dari cerita Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga, dalam wawancaranya dengan Republika pada 21 Februari 2016, yang menyatakan lahan yang ditempati mal seluas 360,000 meter persegi ini dahulunya adalah hutan kota Tomang dan kebun bibit Anggrek.