Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Link Berita Diragukan sebagai Bukti, BPN: Ini Penghinaan ke Wartawan

Jakarta, IDN Times - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak geram terhadap pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, yang mengatakan alat bukti BPN Prabowo-Sandiaga berupa link berita dari media massa tidak bisa dijadikan alat bukti.

Menurutnya, dengan menyatakan hal itu berarti KPU tidak menghormati kerja seorang wartawan yang menyampaikan informasi sesuai fakta dan data.

“Kalau ada yang menyebutkan link berita itu tidak valid untuk bukti hukum berarti kerja anda selama ini kerja wartawan kerja-kerja yang tidak penting,” kata Dahnil menanggapi sidang MK yang digelar hari ini, Selasa (18/6).

Dahnil pun menjelaskan mengapa Tim Hukum Prabowo-Sandiaga memakai link berita dalam berkas tuntutannya. “Karena anda semua kan menyampaikan berita berdasarkan fakta dan data," kata dia.

"Itu yang kemudian disampaikan melalui kerja-kerja anda dan tentu siapa objek dalam berita itu, itu yang membantu menyampaikan secara langsung misalkan ada fakta ini yang menyampaikan kan anda nah siapa objek dalam berita itu, itu yang kita siapkan untuk menyampaikan data dan fakta dalam persidangan,” papar Dahnil.

Sehingga, Dahnil menilai pernyataan KPU yang menyebut link berita itu adalah bukti yang lemah merupakan penghinaan, "terhadap anda anda semuanya.”

Dahnil menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati kerja wartawan. “Yang jelas kami menghormati kerja-kerja anda itu menjadi fakta dan data awal yang nanti diperkuat oleh objek atau subjek yang ada di dalam berita itu,” ucapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 09/12/2025 bermagnitudo 5.4 di SINABANG-ACEH

09 Des 2025, 14:10 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews