(Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Agung RI) Istimewa
Berdasarkan penelusuran IDN Times, Kejagung menyertakan beberapa poin khusus bagi para pelamarnya. Di antaranya tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, dan bukan LGBT.
Selain itu, para pelamar juga dilarang bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram di bagi tinggi badan dalam meter kuadrat. Tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 sentimeter dan perempuan 155 sentimeter.
Untuk pelamar disibalitas Kejagung turut menyertakan aturan tersebut. Kemudian, penyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) harus memenuhi beberapa ketentuan.
a). Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
b). Mampu Melakukan tugas pengoperasian komputer, menggunakan
program aplikasi, dan membuat program;
c). Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi
roda;
d). Melampirkan Surat Keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dan derajat kedisabilitasan nya.