Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan polusi udara di DKI Jakarta kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Saifudin Zuhri, Kamis (22/8). Penundaan karena salah seorang penggugat intervensi, yakni Azas Tigor Nainggolan, tidak hadir.
Selain alasan itu, ada beberapa alasan lain mengapa sidang gugatan mengenai polusi udara ini ditunda.
