Jakarta, IDN Times – Meski Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan, khususnya sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara Timur Tengah, masih terdapat banyak pekerja migran Indonesia yang mengadukan nasibnya melalui jalur ilegal.
Permasalahan tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Wakil Ketua DPD RI dan rombongan yang dipimpin Dr H Mahyudin ST MM pada 26-30 November 2019. “Permasalahan pekerja migran Indonesia ilegal memang ada dari mulai hulu hingga hilir, dan pada ujungnya nasib pekerja migran Indonesia yang mengkhawatirkan,” ujar Mahyudin, Rabu (27/11).
Kunjungan Kerja ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, untuk Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, diikuti delapan anggota DPD RI, yakni H Dedi Iskandar Batubara, Dr Badikenita Br Sitepu, SE MSi, Dr Muhammad J Wartabone SH MH, Hasan Basri, H Iskandar Muda Baharudin Lopa, Hj Yustina Ismiati SH MH, H Ahmad Kanedi SH MH, dan Dr Abdul Rahman Thaha, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Dubai, Ridwan Hasan dan Pekerja Migran Indonesia di Dubai.
