Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
    Kubu Jokowi: Penahanan Ahmad Dhani Korban dari Ucapannya Sendiri
    IDN Times/Ardiansyah Fajar

    Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Abdul Kadir Karding mengomentari penahanan musikus yang juga Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ahmad Dhani.

    Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga menganggap penahanan Ahmad Dhani menjadi salah satu contoh kehancuran demokrasi. Bahkan, mereka menganggap penahanan  Dhani sebagai bukti rezim pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

    Menanggapi tudingan kubu lawan, Karding mengatakan, penahanan Dhani bukan untuk mematikan demokrasi atau rezim pemerintahan Jokowi, melainkan korban dari ucapannya sendiri.

    1. TKN: Pemerintah tidak intervensi proses hukum Ahmad Dhani

    ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

    Tudingan kubu Prabowo bahwa penahanan Dhani sebagai bagian dari rezim  pemerintahan Jokowi, dibantah oleh Karding. Dia mengungkapkan, tuduhan tersebut tak beralasan dan menjurus ke penyesatan.

    "Sebab vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ahmad Dhani sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kewenangan itu tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, termasuk pemerintah," kata Karding dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/1).

    2. Penahanan Ahmad Dhani dianggap korban dari ucapannya sendiri

    ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

    Karding menilai, penahanan terhadap Dhani bukanlah bagian dari rezim, melainkan karena ucapannya sendiri yang terbukti menyebar kebencian. Hal itu disampaikan Karding lantaran Jokowi sendiri mengaku tidak pernah mengintervensi hukum.

    "Sejumlah kasus hukum yang melibatkan lembaga negara di kementerian, tokoh-tokoh partai pendukung pemerintah, dan kepala daerah yang diusung partai pendukung pemerintah juga berjalan semestinya. Bukti intervensi tak dilakukan Pak Jokowi," lanjut Karding.

    3. Biarkan proses hukum Ahmad Dhani berjalan semestinya tanpa ditunggangi isu politik

    ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

    Menurutnya, proses penahanan Dhani memang harus dilakukan sesuai aturan hukum yang ada. Dan proses hukum tidak boleh ditunggangi kepentingan politik.

    "Selama ini sidang Ahmad Dhani terbuka untuk umum. Ia juga tidak kehilangan haknya untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding. Jadi biarkan saja proses hukum ini berjalan semestinya, tanpa ditunggangi isu politik," jelasnya.

    4. Pesan Karding: hati-hati mengeluarkan pernyataan khususnya di media sosial

    IDN Times/Teatrika Handiko Putri

    Karding lalu menyampaikan bahwa dia juga ikut merasa prihatin dengan apa yang terjadi pada Dhani. Ia berpesan agar kasus Dhani bisa menjadi pelajaran untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan, khususnya di media sosial.

    "Di tahun politik ini marilah kita sama-sama menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Saling menghargai dan menghormati, mengkritik atas dasar argumentasi yang faktual, bukan sentimen ketidaksukaan semata," terang dia.

    Editorial Team

    Related Article

    Kota Surabaya
    jatim26 Mei 2026, 15:27 WIBNews