Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuatkan Efek Jera, KLHK Buat 3 Langkah Penguatan Gakkum Karhutla

IDN Times/KLHK
IDN Times/KLHK

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memperluas skala penindakan dalam penegakan hukum (gakkum) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tiga langkah penguatan demi memperkuat efek jera. Tiga langkah penguatan tersebut meliputi pelibatan pemda dalam pengawasan, menerapkan pidana tambahan, dan penegakan hukum multidoor.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan penerbitan izin menjadi wewenang bupati/wali kota. Oleh karena itu, pemerintah mendorong bupati/wali kota menggunakan wewenangnya dalam penegakan hukum melalui penghentian kegiatan, pembekuan maupun pencabutan izin.

1. KLHK bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan menerapkan sejumlah perundangan untuk menjerat pelaku karhutla

IDN Times/KLHK
IDN Times/KLHK

Rasio Ridho mengatakan bahwa penegakan hukum pidana tambahan dapat berupa perampasan keuntungan, penyegelan dengan penerapan geospasial satellite image forensic, dan soil forensic. Pihaknya juga bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan menerapkan sejumlah perundangan untuk menjerat pelaku karhutla, yaitu Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari 17 gugatan perdata penegakan hukum karhutla, 9 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun, dan tengah dalam proses eksekusi. Saat ini yang sudah disetorkan kepada rekening negara yaitu sekitar Rp78 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan eksekusi tersebut merupakan wewenang ketua pengadilan negeri. Pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan kepala pengadilan negeri agar dipercepat upaya-upaya eksekusinya.

“Misalnya dengan Pengadilan Negeri Nagan Raya di Aceh, akan segera mengeksekusi sekitar Rp360 miliar terhadap karhutla yang terjadi di lokasi PT KA. Saat ini tengah dalam tahap penilaian aset mereka yang akan dilelang untuk membayar ganti rugi tersebut. Jadi, prosesnya masih berlangsung,” terang Rasio Ridho Sani saat Media Briefing di Ruang Center of Intelligence Ditjen Gakkum LHK, di Jakarta, Selasa (1/10).

2. Ada tiga instrumen yang digunakan dalam penegakan hukum karhutla

IDN Times/KLHK
IDN Times/KLHK

Upaya lain dilakukan dengan mengirim surat-surat kepada beberapa pengadilan negeri untuk melakukan pemanggilan dan eksekusi terhadap tujuh perusahaan yang belum membayar ganti rugi.

Ada tiga instrumen yang digunakan dalam penegakan hukum karhutla, yaitu sanksi administratif melalui paksaan pemerintah kepada perusahaan untuk memperbaiki kinerja mereka dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk perbaikan lingkungannya. Bentuk sanksi yang lain yaitu pembekuan hingga pencabutan izin.

"Kalau seandainya perusahaan tidak mau mematuhi sanksi yang diberikan, kami tempuh upaya penegakan hukum perdata, bahkan pidana," tegas Rasio Ridho.

Penegakan hukum perdata berupa gugatan kepada perusahaan yang lokasinya terbakar, berupa ganti rugi lingkungan dan tindakan tertentu, yaitu pemulihan lingkungan. Dari keseluruhan 25 gugatan perdata yang ditangani Ditjen Penegakan Hukum LHK, 17 di antaranya merupakan penegakan hukum karhutla, dan 9 gugatan telah dinyatakan inkrah oleh pengadilan negeri.

"Jadi, gugatan perdata terbanyak itu terhadap karhutla. Kami lakukan hal itu karena karhutla ini merupakan sebuah kejahatan yang berdampak masif atau luas sehingga kami prioritaskan," katanya.

3. Upaya pencegahan karhutla juga dilakukan sejak hulu dengan perbaikan tata kelola gambut

IDN Times/KLHK
IDN Times/KLHK

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK juga telah menyegel 64 lahan perusahaan yang terbakar, 20 di antaranya merupakan perusahaan modal asing dan/atau direksinya merupakan warga negara asing (WNA). Dari 64 perusahaan yang telah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan/penyelidikan tersebut, 8 perusahaan ditingkatkan ke penyidikan, serta penyidikan terhadap perorangan telah dinyatakan P.21 (lengkap).

Upaya pencegahan karhutla juga dilakukan sejak hulu dengan perbaikan tata kelola gambut. Kasubdit Pemulihan Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, Muhammad Askary, menjelaskan bahwa gambut memiliki karakteristik khusus, yaitu mengandung 90% air dan memiliki kedalaman yang beragam, bahkan hingga 20 meter. Jika kondisi gambut dikeringkan kemudian dibakar, ruas atas bisa saja padam tetapi di dalamnya masih membara

"Oleh karena itu, pencegahan karhutla dengan tetap menjaga gambut tetap basah harus dijadikan prioritas, selain terus dilakukannya penegakan hukum," ujar Askary.

Upaya lain yang harus dilakukan yaitu dengan revegetasi lahan gambut dengan vegetasi ekosistem gambut, seperti ramin, gelam, pulai, jelutung, dan lain-lain. Peningkatan kesejahteraan masyarakat juga perlu ditingkatkan karena tidak sedikit perekonomian masyarakat yang berasal dari lahan gambut.

Share
Topics
Editorial Team
Zulfah Goenawan
EditorZulfah Goenawan
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 09/12/2025 bermagnitudo 5.4 di SINABANG-ACEH

09 Des 2025, 14:10 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews