Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) rupanya tak menepati janji untuk melarang eks napi koruptor ikut dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020. Sebab, dalam Peraturan KPU yang terbit pada akhir 2019, mereka tak melarang residivis kasus korupsi maju dalam kontestasi politik itu.
Aturan itu tertuang di dalam PKPU nomor 18 tahun 2019 mengenai perubahan kedua atas KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota. Tidak adanya larangan bagi eks napi koruptor terlihat dari absennya pengaturan itu di pasal 4.
Di dalam aturan yang dibaca oleh IDN Times pada Sabtu (7/12), pasal 4 menjelaskan mengenai berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah. Di dalam ayat g dan h hanya tertulis larangan bagi eks napi kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
"Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang," demikian isi ayat g.
"Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian isi ayat h.
Lalu, apa komentar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak melarang eks napi koruptor maju dalam pilkada 2020? Pasalnya kendati sudah dicegah agar tak merugikan publik dengan ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT), publik tetap banyak yang memilih calon kepala daerah tersebut.
