Bandung, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung bagi bos Meikarta, Billy Sindoro. Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (5/3), majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta terhadp Billy.
Banding pertama kali disampaikan oleh Billy pada pekan lalu. Lembaga antirasuah memutuskan mengajukan banding pada Selasa (12/3) kemarin. Banding disampaikan oleh Jaksa KPK, I Wayan Riyana.
Lalu, mengapa KPK memilih mengajukan banding atas vonis Billy?
