Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengumumkan nama para penyelenggara negara yang belum lapor harta kekayaannya. Lembaga antirasuah memang menyatakan hari terakhir pelaporan harta kekayaan pada Minggu (31/3). Namun, melihat masih banyaknya yang melapor sejak Senin kemarin, lembaga antirasuah memutuskan untuk tetap menerima laporan tersebut. Tapi, di data pelaporan ditandai terlambat.
Proses yang selanjutnya dilakukan yakni lembaga antirasuah akan melakukan proses verifikasi terhadap laporan harta kekayaan yang mereka terima. Sayangnya, karena keterbatasan SDM, mereka kesulitan untuk mengecek data harta kekayaan yang ada di lapangan.
"Untuk nama-nama (yang belum melapor) baru nanti bisa diumumkan oleh KPK secara resmi nanti," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Senin sore (1/4).
Rencananya di awal April ini, individu dan data harta kekayaan tersebut akan diumumkan. Lalu, apakah akan ada sanksi yang dijatuhkan apabila ada penyelenggara negara yang absen lapor LHKPN?
