KPK akan Periksa Tiga Direksi PLN sebagai Saksi Kasus SB

Jakarta - IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil tiga pejabat KPK hari ini, Jumat (26/5) terkait dugaan kasus suap proyek PLTU Riau 1, yang melibatkan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, sebagai tersangka.
1. Berikut daftar pejabat PLN yang akan dipanggil oleh KPK

Berdasarkan jadwal pemeriksaan saksi, tiga saksi pejabat PLN yang akan dipanggil KPK adalah Mimin Insani, selaku Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN. Selanjutnya ada Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua, Ahmad Rodok dan Waluyo Kuswidharto, menjabat sebagai Bisnis Regional Sumatera.
2. KPK menduga Sofyan Basir menerima Janji terkait proyek PLTU

Sekadar mengingatkan, sebelumnya KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka, karena diduga telah menerima janji dari pengusaha dan pemilik perusahaan PT. Blackgold Natural Resources, Johannes Budi Sutrisno kotjo.
Blackgold merupakan salah satu perusahaan yang disetujui oleh PLN untuk mengerjakan PLTU Riau- 1.
Sofyan dijanjikan akan mendapatkan jatah fee sama besarnya dengan yang diperoleh anggota DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, karena mengizinkan Blackgold mengerjakan proyek PLTU Riau 1.
3. Sofyan Basir dinonaktifkan

Kementerian BUMN telah mengambil langkah menonaktifkan Sofyan Basir, kemudian menunjuk Muhammad Ali yang menjabat sebagai Direktur Human Capital Management PT PLN (Persero) sebagai Pelaksana Tugas Dirut PLN.



















