Jakarta, IDN Times - Kendati kabinet baru Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah dibentuk sejak (23/10) lalu, namun masih ada yang belum memperbarui atau melaporkan harta kekayaan mereka. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ada enam menteri atau wakil menteri yang belum lapor.
"Ada sekitar lima atau enam dan termasuk juga wakil menteri (yang belum lapor LHKPN). Terutama, mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara, karena sebelumnya (bekerja) di sektor swasta gitu," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Jumat malam (22/11) di gedung Merah Putih.
Siapa saja sih enam menteri atau wakil menteri yang dimaksud belum lapor LHKPN itu?
Febri mengatakan ada Menteri BUMN, Erick Thohir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Whisnutama Subandrio.
Sementara, dalam catatan organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW), masih ada dua wakil menteri lainnya yang belum lapor harta kekayaan. Mereka adalah Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar dan Wamen Lingkungan Hidup, Alue Dohong.
Kapan sih tenggat waktu bagi para pejabat itu untuk melaporkan harta kekayaan?
