Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPAI Dukung Usia Minimal Laki-laki dan Wanita 19 Tahun Boleh Menikah

Unsplash/Drew Coffman
Unsplash/Drew Coffman

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
mendukung usia perkawinan minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, yang disepakati Badan Legislatif DPR beberapa waktu lalu.

"Ini merupakan langkah maju bagi bangsa Indonesia, sebab saat ini batas usia minimal menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan, adalah 19 tahun," kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulis, Senin (16/9).

1. Pengesahan undang-undang batas umur minimal menikah akan jadi kado terbaik untuk anak Indonesia

Unsplash/Drew Coffman
Unsplash/Drew Coffman

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 22/PUU-XV/2017 menyatakan, Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 'usia 16 (enam belas) tahun' Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, bertentangan dengan UUD NRI dan diberikan waktu tiga tahun untuk mengubah ayat tersebut.

"KPAI berharap pada sidang paripurna nanti keputusan Baleg DPR RI tentang usia perkawinan yaitu 19 tahun akan disahkan, sehingga akan menjadi kado terbaik bagi anak-anak Indonesia dari DPR RI masa bakti 2014-2019 di akhir periodenya," kata Susanto.

2. Batas minimal umur menikah bisa mengurangi angka kematian ibu dan bayi

Unsplash/Rachael Crowe
Unsplash/Rachael Crowe

Susanto mengatakan secara norma hukum, negara mensyaratkan usia perkawinan melebih usia anak. Sehingga diharapkan mengurangi angka kematian ibu dan balita, stunting, serta meningkatnya kualitas keluarga Indonesia.

"Upaya negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dapat dicapai dengan baik, dengan prasyarat perkawinan yang jauh lebih memadai," kata dia.

 

3. Dispensasi menikah diberikan jika keadaan mendesak

Unsplash/Levi Alvarez
Unsplash/Levi Alvarez

KPAI juga mengapresiasi ayat yang menyebut pentingnya mendengarkan para pihak yang mengajukan dispensasi menikah, karena hal ini penting untuk memastikan para pihak dimintakan dispensasi dalam keadaan mendesak dan bukan karena hal-hal yang disalahgunakan.

"Akhirnya, semoga capaian norma hukum usia perkawinan ini diikuti dengan upaya edukasi pendewasaan usia perkawinan yang bisa dilakukan semua elemen masyarakat, dan bergandengan tangan dengan pemerintah dan lintas sektor lain," kata Susanto.

Share
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us

Latest in News

See More

Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Polisi: Sudah Ada Tersangka

04 Sep 2025, 10:30 WIBNews
pribadi

Artikel bludru

04 Sep 2025, 08:59 WIBNews
dewd

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews