Jakarta, IDN Times - Mantan pegawai kontrak BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pelecehan seksual, RA, meminta maaf kepada mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin atas tuduhan perkosaan yang dituduhkan selama ini.
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat yang dibacakan oleh Syafri Adnan Baharuddin.
"Tuduhan saya selama ini terhadap Bapak Syafri Adnan Baharuddin dimana telah terjadi pemerkosaan dan atau pelecehan seksual dengan paksaan adalah tidak benar," ujar Syafri dalam konferensi pers di Hotel IBIS, Menteng, Jakarta, Minggu (8/12).
