Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas Perempuan: Urgensi RUU PKS Adalah Perhatian Penuh pada Korban

Desakan pengesahan RUU PKS dalam aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, 30/9/2019. IDN Times/Pito Agustin Rudiana
Desakan pengesahan RUU PKS dalam aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, 30/9/2019. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Jakarta, IDN Time - Setelah melalui proses yang panjang, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akhirnya berhasil masuk sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2016.

Namun, adanya RUU PKS menuai pro dan kontra. Lantas, apakah sebenarnya urgensi dari adanya rancangan undang-undang ini?

1. Sulitnya korban kekerasan seksual mendapat akses untuk mendapat haknya

IDN Times/Lia Hutasoit
IDN Times/Lia Hutasoit

Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni mengatakan keberadaan RUU PKS adalah untuk melindungi korban dan faktor-faktor lainnya, yang selama ini tidak didapatkan korban kekerasan seksual.

"Para korban ini tidak dapat akses keadilan, perlindungan, jaminan ketidak berulangan, kemudian pemulihan," ujar Wahyuni di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).

Menurut Wahyuni negara harus bertanggung jawab pada keadaan korban kekerasan seksual.

2. Sulitnya korban melaporkan kepada pihak berwajib karena urusan bukti

(Aktivis Komunitas PerEMPUan, Rika Rosvianti (tengah)) IDN Times/Lia Hutasoit
(Aktivis Komunitas PerEMPUan, Rika Rosvianti (tengah)) IDN Times/Lia Hutasoit

Aktivis perEMPUan Rika Rosvianti juga menyebutkan banyak kasus kekerasan seksual yang tidak memiliki barang bukti, sehingga tidak dapat menjadi penguat bagi korban, dan justru barang bukti menjadi pemberat korban untuk melapor.

"Dibandingkan dengan kasus kekerasan seksual yang lain, ada begitu banyak kasus yang tidak dapat terlaporkan," kata Rika pada kesempatan yang sama.

3. Narasi pasal RUU PKS yang malah membuahkan kekhawatiran

Group 7844 (1).png
Default Image IDN

Terkait penggunaan bahasa dalam pasal-pasal RUU PKS yang menimbulkan multitafsir dan kekhawatiran, Komnas Perempuan menegaskan, narasi yang dibangun telah melewati proses revisi.

"Sudah, sudah dalam proses itu sebenarnya, jadi memang dokumen yang terakhir ini yang memang belum bisa disiarkan ke publik," ujar Wahyuni.

4. Diskusi tentang RUU PKS cenderung didominasi cara pandang patriarki

IDN Times/Pito Agustin Rudiana
IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Keberadaan RUU PKS sejatinya berbasis pada korban. Karena itu, Komnas Perempuan mengimbau publik lebih berempati pada korban kekerasan seksual, jangan malah sampai menghakimi atau mengalami.

Komnas Perempuan juga menyayangkan konteks berdiskusi soal RUU PKS yang cenderung menggunakan cara pandang patriarki yang masih dominan, dan tidak jarang perempuan yang menempatkan posisi berada di bawah laki-laki.

Share
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us

Latest in News

See More

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

Artikel news baru

12 Jun 2025, 13:46 WIBNews
Sollicitudin

Artikel Nasional 9

10 Jun 2025, 13:04 WIBNews