Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas Perempuan: Pelaku Pelecehan Tidak Boleh Naik Transportasi Umum

(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat
(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Perempuan Magdalena Sitorus prihatin kasus pelecehan seksual di transportasi umum biasanya hanya diselesaikan secara damai.

Menurutnya perlu ada sanksi bagi pelaku pelecehan seksual, seperti melarang pelaku untuk menggunakan transportasi umum dalam kurun waktu tertentu.

Hal ini merupakan respons Magdalena mengenai hasil Survei Nasional Pelecehan Seksual di Ruang Publik yang dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KPRA) yang menunjukkan bahwa 3 dari 5 perempuan dan 1 dari 10 laki-laki pernah mengalami pelecehan di ruang publik.

1. Larang pelaku masuk transportasi umum beberapa waktu

Magdalena Sitorus, Komisioner Komnas Perempuan (IDN Times/Lia Hutasoit)
Magdalena Sitorus, Komisioner Komnas Perempuan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kurangnya sanksi yang diberikan pada pelaku pelecehan seksual di transportasi publik dianggap tidak solutif. Banyak kasus pelecehan seksual yang berakhir dengan kalimat damai.

Dia menyarankan agar pelaku dapat diberi sanksi, seperti dilarang menggunakan transportasi umun dalam kurun waktu tertentu atau dengan kenakan denda.

"Kalau ada pelaku, jalan keluarnya jangan damai. Perlu ada sanksi yang jelas," kata Magdalene dalam acara peluncuran hasil survei nasional Pelecehan di Transportasi Publik di Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (27/11).

2. Mencatat data dan NIK pelaku pelecehan seksual

E-KTP
E-KTP

Pelaku perlu dicatat nama dan NIK-nya lalu kemudian tidak dibolehkan naik transportasi umum dalam kurun waktu yang tertentu. Informasi ini dapat disebarkan ke transportasi umum lainnya, guna mengunci pelaku agar tidak memiliki pilihan sarana trasportasi umum lainnya.

"Saya tidak menyarankan penjara juga, tapi perlu ada sanksi yang tegas," kata Magdalena.

3. Masyarakat harus bisa bereaksi pada tindakan pelecehan di tempat umum

Magdalena Sitorus, Komisioner Komnas Perempuan (IDN Times/Lia Hutasoit)
Magdalena Sitorus, Komisioner Komnas Perempuan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Magdalena juga menekankan agar masyarakat dapat turut bereaksi ketika melihat tindakan pelecehan seksual di ruang publik. Hal itu diharapkan akan membuat pelaku berpikir dua kali untuk melakukan tindakan seperti itu.

Menurutnya edukasi yang baik juga diperlukan agar masyarakat dapat lebih peka terhadap kasus pelecehan seksual di tempat umum.

"Seolah perempuan layak menerima kekerasan yang harusnya menjadi pengetahuan yang perlu disosialisasikan," kata dia.

4. Pelecehan terbanyak terjadi di transportasi umum

Ilustrasi (IDN Times/Aditya Daniel)
Ilustrasi (IDN Times/Aditya Daniel)

Argumen yang disampaikan Magdalena adalah respons dari Survei Nasional Pelecehan Seksual di Ruang Publik yang dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KPRA). Survei ini berhasil mengumpulkan 62.000 responden, hasilnya menunjukkan bahwa 46,80 persen responden mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi umum.

Moda transportasi tempat pelecehan seksual terjadi antara lain adalah bus 35,08 persen angkot 29,49 persen, KRL 18,14 persen, ojek online 4,79 persen, dan ojek konvensional 4,27 persen.

 ”Penting untuk masyarakat tahu beragam bentuk pelecehan ini agar lebih dapat mengidentifikasi sehingga kemudian dapat membantu mengintervensi ketika pelecehan terjadi,” kata salah satu anggota KPRA Rastra itu.

Share
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us

Latest in News

See More

Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Polisi: Sudah Ada Tersangka

04 Sep 2025, 10:30 WIBNews
pribadi

Artikel bludru

04 Sep 2025, 08:59 WIBNews
dewd

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews
koneksi bapuk

coba tes jam cuy

21 Jul 2025, 00:00 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

18 Jul 2025, 09:28 WIBNews
9wapwl.jpg

tes jam new york

17 Jul 2025, 23:00 WIBNews
Asperiores eius quia ubah

Testing Artikel test

02 Jul 2025, 10:11 WIBNews
iamge

Artikel community nasional

01 Jul 2025, 10:48 WIBNews
GVei0VPWcAA0QTB.jpg

artikel tanggal enam belas

23 Jun 2025, 11:58 WIBNews
GV9soLjaoAAIqGr.jpg

Artikel baru dengan link

17 Jun 2025, 16:12 WIBNews