Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) menemukan ada dugaan pelanggaran prosedur tetap (protap) yang dilakukan aparat kepolisian, saat mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa pada 24 sampai 30 September 2019 di depan Gedung DPR.
"Tidak dipatuhinya prosedur dalam pengamanan aksi massa pada malam hari oleh kepolisian, sehingga terdapat korban bahkan lima orang meninggal," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Hairansyah di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).