Jakarta, IDN Times - Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI melihat pelaksana UU Desa masih jauh dari semangat UU Desa itu sendiri lantaran banyaknya regulasi di bawah UU yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
Hal tersebut tertuang dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tentang Evaluasi Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Ruang Rapat Komite I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).
Wakil Ketua Komite I Abdul Kholik saat memimpin rapat menyebutkan, dalam catatan dan temuan DPD RI di lapangan, hal-hal di atas cukup menimbulkan persoalan signifikan. DPD RI yang merupakan representasi daerah juga berkepentingan untuk melaksanakan evaluasi isu-isu strategis terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan dari UU Desa itu sendiri.
“Komite I meminta Kemendes PDTT untuk memperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa, di antaranya kedaulatan desa dan desa adat, formulasi dana desa, evaluasi terhadap tahapan penyaluran dan penyerapan dana desa agar penggunaannya sesuai kebutuhan desa tanpa menghilangkan otonomi desa, kapasitas perangkat desa khususnya dalam hal tata kelola pembangunan desa. Selain itu, legal standing peran BUMDESA sebagai penguatan ekonomi desa, mendorong perwujudan kolaborasi antardesa untuk mengembangkan aktivitas ekonomi di kawasan perdesaan, dan evaluasi pendamping desa,” urainya.
