Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Argo Juwono mengatakan, Ketua Panitia Acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dari Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi. Fanani kata Argo diduga telah menyalahgunakan dana pada acara tersebut dengan total kerugian negara mencapai Rp1.752.663.153.
"Iya betul (Ahmad Fanani) telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka sudah lewat gelar perkara," kata Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (26/6).
